Konghucu berdasarkan kitab Zhong Yong agama
adalah bimbingan hidup karunia Tian/Tuhan Yang Maha Esa (Tian Shi) agar manusia
mampu membina diri hidup di dalam Dao atau Jalan Suci, yakni "hidup
menegakkan Firman Tian yang mewujud sebagai Watak Sejati, hakikat
kemanusiaan". Hidup beragama berarti hidup beriman kepada Tian dan lurus
satya menegakkan firmanNya.
Pada 1965, Soekarno mengeluarkan sebuah keputusan
presiden No. 1/Pn.Ps/1965 1/Pn.Ps/1965, di mana agama resmi di Indonesia
menjadi enam, termasuklah Konghucu. Pada awal tahun 1961, Asosiasi Khung Chiao
Hui Indonesia (PKCHI), suatu organisasi Konghucu, mengumumkan bahwa aliran
Konghucu merupakan suatu agama dan Confucius adalah nabi mereka.
Tahun 1967, Soekarno digantikan oleh Soeharto,
menandai era Orde Baru. Di bawah pemerintahan Soeharto, perundang-undangan anti
Tiongkok telah diberlakukan demi keuntungan dukungan politik dari orang-orang,
terutama setelah kejatuhan PKI, yang diklaim telah didukung oleh Tiongkok.
Soeharto mengeluarkan instruksi presiden No. 14/1967, mengenai kultur Tionghoa,
peribadatan, perayaan Tionghoa, serta menghimbau orang Tionghoa untuk mengubah
nama asli mereka.